Smartphone merupakan salah satu hasil dari kemajuan teknologi yang memberikan banyak manfaat. Di dalam smartphone bisa dimasukkan banyak aplikasi. Dahulu apabila kita ingin membaca Al-Quran kita harus membuka mushaf Al-Quran. Ketika kita sedang berpergian jauh dan ketika dalam perjalanan ingin membaca Al-Quran, maka kita harus membawa Al-Quran tersebut.
Berbeda halnya dengan zaman sekarang, di mana teknologi sudah semakin canggih, apabila kita ingin membaca Al-Quran, cukup dengan membawa smartphone yang ada aplikasi Al-Quran di dalamnya. Aplikasi Al-Quran pada smartphone merupakan salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi.
Pada dasarnya, membawa mushaf (Al-Quran) ke tempat yang tidak dimuliakan seperti toilet, adalah hal yang dilarang. Sebagaimana kutipan pendapat Imam al-Adzra’i:
والمتجه تخريم إدخال المضحف ونخوه الخلاء من غير ضرورة إجلالا له وتكريما
“Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet selain keadaan darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf.”
Membawa mushaf Al-Qur’an ke dalam toilet hukumnya haram sebagaimana dijelaskan di atas, lantas bagaimana hukum membawa smartphone yang terdapat aplikasi Al-Quran ke dalam toilet?
Perlu diketahui bahwa aplikasi Al-Quran pada smartphone tidak termasuk mushaf. Sebab aplikasi Al-Quran yang terdapat pada smartphone hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirosah (belajar). Sebab mushaf merupakan nama untuk setiap lembar-lembar yang di dalamnya terdapat tulisan dan yang dikumpulkan di antara dua sampul. Imam al-Qulyubi juga menegaskan:
والمراد به ما يسمى مضخفا غزفا ولو قليلا
“Yang dimaksud dengan mushaf adalah sesuatu yang dinamakan mushaf secara umum meskipun sedikit.”
Mushaf adalah lembaran-lembaran yang ditulis dan dikumpulkan antara dua sampul, sedangkan aplikasi Al-Quran bukan merupakan lembaran-lembaran yang ditulis dan dikumpulkan antara dua sampul. Maka, aplikasi Al-Quran yang ada dalam smartphone tidak termasuk ke dalam kategori mushaf.
Meskipun tidak mengategorikan aplikasi Al-Quran sebagai mushaf, namun ketika aplikasi tersebut ditampilkan di layar smartphone maka hukumnya tetap wajib dimuliakan, cara memuliakannya tidak harus sama persis dengan memuliakan Al-Quran yang berbentuk mushaf pada umumnya. Karena di dalamnya terdapat nama-nama yang dimuliakan, unsur syi’ar, ilmu syar’i dan semisalnya yang harus dimuliakan. Sehingga ketika aplikasi tersebut ditampilkan di smartphone maka tidak boleh dibawa masuk ke toilet.
Seperti contoh: Mira seorang wanita yang suka mengaji, di manapun ia berada selama ia tidak sibuk ia meluangkan waktunya untuk mengaji. Akhirnya, untuk memudahkannya agar ketika ia sedang tidak berada di rumah dan ia ingin tetap bisa mengaji tanpa harus membawa Al-Quran ke mana-mana ia mendownload aplikasi Al-Quran. Suatu ketika ia sedang mengaji, tiba-tiba ada hajat yang mengharuskannya ke toilet. Ia boleh membawa smartphone tersebut ke toilet dengan syarat tidak menampilkan aplikasi Al-Quran ketika masuk toilet, apabila ia menampilkan aplikasi Al-Quran di smartphonenya dan membawa masuk smartphonenya ke dalam toilet maka tidak diperbolehkan.
Hukum membawa smartphone yang berisikan aplikasi Al-Quran ke dalam toilet diperbolehkan selama aplikasi Al-Quran tidak ditampilkan di layar. Apabila aplikasinya ditampilkan di layar dan dibawa masuk ke toilet maka hukumnya tidak boleh. Untuk berhati-hati apabila tidak ada keperluan dengan smartphone ketika berada di dalam toilet sebaiknya letakkanlah smartphone di tempat yang lebih aman.