Hukum Muslimah Mengunggah Foto di Media Sosial

Beriring dengan perkembangan zaman, teknologi pun semakin canggih. Pada zaman dahulu tidak semua orang bisa mengambil gambar dengan mudah, karena masih minim alat untuk mengambil gambar. Berbeda halnya dengan zaman sekarang, mengambil gambar bisa dilakukan siapa saja, kapan saja dan di mana saja dengan handphone yang dilengkapi fitur kamera. Handphone merupakan teknologi yang memberikan banyak kemudahan terhadap manusia, dengan handphone jangkauan komunikasi dari satu orang ke orang lain lebih mudah.

Di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, tak hanya berfoto, kita juga terbiasa mengunggah foto di media sosial, termasuk kaum perempuan. Dampaknya, tidak jarang foto yang diunggah akan dilihat laki-laki bukan mahramnya. Bagaimana hukum laki-laki melihat foto tersebut?

Sayyid Abi Bakar Syato ad-Dimyati menjelaskan:

لا يخرم نظرة لها في نحو مرآة كماء وذلك لأنه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها… قال في التخفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حيث لم يخش فتنة ولا شهوة.

“Tidak haram bagi laki-laki memandang perempuan melalui media semacam cermin karena hal tersebut tidak dianggap memandang fisik seorang perempuan, akan tetapi hanya berupa gambarnya… Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj, kebolehan itu selama laki-laki tersebut tidak mengkhawatirkan adanya fitnah atau syahwat.”

Selanjutnya, Syekh Nawawi al-Bantani menguraikan:

 ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته أن يتلذ بالنظر هي الفتنة والشهوة هي

Yang dimaksud fitnah adalah kecondongan dan mendorong hati untuk melakukan persetubuhan atau pendahuluannya. Dan syahwat adalah merasa nikmat ketika memandang.”

Atas dasar hukum di atas, maka hukum perempuan mengunggah foto di media sosial sebagai pemicu utama diperinci (tafshil).

Pertama, jika pihak perempuan memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa unggahan fotonya akan menimbulkan fitnah atau syahwat bagi laki-laki lain, maka hukum mengunggahnya haram. Seperti contoh: Fara mengunggah foto di media sosial Instagram ia yakin bahwa unggahan foto cantiknya akan membuat laki-laki yang melihat foto tersebut bersyahwat kepadanya maka hukumnya haram bagi Fara untuk mengunggah foto tersebut.

Kedua, jika sebatas keraguan, maka hukumnya makruh. Seperti contoh: Fara mengunggah foto di media sosial Instagram ia mempunyai keraguan apakah unggahan foto cantiknya akan membuat laki-laki yang melihat foto tersebut bersyahwat kepadanya atau tidak, maka hukumnya makruh bagi Fara untuk mengunggah foto tersebut.

Ketiga, jika tidak ada keyakinan atau dugaan kuat akan menimbulkan fitnah atau syahwat, maka diperbolehkan. Seperti contoh: Fara mengunggah foto di media sosial Instagram ia yakin bahwa unggahan foto cantiknya tidak akan membuat laki-laki yang melihat foto tersebut bersyahwat kepadanya, dikarenakan dalam foto tersebut ia menutup aurat dan tidak ada unsur yang membuat laki-laki tertarik kepadanya, maka hukumnya boleh bagi Fara untuk mengunggah foto tersebut.

Hal mendasar yang sering dilupakan adalah tujuan atau alasan kita mengunggah foto. Sebagian dari tujuan itu ialah, misalnya, untuk membagikan perasaan yang sedang ia rasakan, ia ingin menceritakan kepada teman media sosialnya akan keadaannya. Selain itu, terkadang momen-momen berharga harus diabadikan, salah satu cara untuk mengabadikan momen berharga tersebut adalah dengan mengunggahnya di media sosial.

Dari 3 perincian hukum di atas bisa dipahami apabila kita yakin bahwa foto tersebut tidak menyebabkan syahwat dan fitnah maka boleh mengunggahnya. Sebagai seorang muslim kita harus pintar memilah dan memilih ketika akan mengunggah foto agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari foto tersebut.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts