Artikel ini membahas tentang isu homoseksualitas dari perspektif hukum internasional hak asasi manusia dan hukum Islam, khususnya dalam pandangan Mashood Baderin. Hasil pemahaman terhadap hukum internasional hak asasi manusia maupun hukum Islam sebagai rahmat bagi alam semesta menempatkan manusia pada posisi yang paling terhormat. Namun, muncul fenomena orientasi seksual yang tidak lazim, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam perspektif Mashood Baderin yang menggambarkan hukum internasional hak asasi manusia dan hukum Islam pada asas persamaan dan keadilan, kaum LGBT ini memiliki hak-haknya, karena mereka juga manusia yang harus dihormati karena harkat dan martabatnya sebagai manusia. Tidak manusiawi untuk mendiskriminasi dan mengutuk mereka. Mereka harus mendapatkan perlakuan yang proporsional dari negara sehingga hak-hak sipil mereka terjamin. Namun, terkait dengan orientasi seksual mereka, hukum Islam melarang pernikahan sesama jenis atau hal-hal terlarang lainnya…
Pondok Pesantren Asshomadiyah