Upaya meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Pendewasaan Usia Nikah di Kalangan Remaja” yang diselenggarakan melalui kerja sama Pondok Pesantren Asshomadiyah dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 08.00–10.30 WIB, bertempat di Aula Pondok Pesantren Asshomadiyah dengan melibatkan para santri dan remaja di sekitar Kecamatan Burneh.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya kematangan usia, kesiapan mental, serta tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Pihak KUA menyampaikan bahwa di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih cukup banyak dijumpai pengajuan dispensasi perkawinan. Pengajuan tersebut biasanya dilatarbelakangi berbagai alasan, seperti sudah adanya pihak yang melamar atau calon suami yang dinilai telah mapan secara pekerjaan, maupun alasan-alasan lainnya.
Kondisi tersebut mendorong tim sosialisasi KUA Burneh untuk aktif turun langsung ke berbagai lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Burneh. Melalui kegiatan ini diharapkan para remaja memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa usia minimal pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para remaja dapat memahami bahwa pernikahan bukan hanya soal kesiapan ekonomi atau adanya pasangan, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan sosial agar dapat membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas di masa depan.