Gus Syafak Usul Pelibatan PCNU dan MWCNU dalam Pemilihan AHWA untuk Cegah Politik Uang

Kendati Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang telah usai, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU terus bergulir. Pengasuh Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk, Gus Syafak, mendorong adanya reformasi sistem penentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Ketua Umum PBNU pada muktamar mendatang.

Gus Syafak mengusulkan agar proses penentuan pilihan AHWA maupun calon Ketua Umum PBNU tidak hanya bertumpu pada segelintir elite struktural, melainkan melibatkan jajaran pengurus di tingkat Pengurus Cabang (PCNU) hingga Majelis Wakil Cabang (MWCNU). Gagasan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, memperluas partisipasi, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik politik uang.

“Sepanjang pemilihan AHWA dan ketua umum terfokus hanya oleh Rais Syuriah dan ketua tanfidziyah PC atau PW, para penyandang dana berani membeli suara mereka karena murah dan terjangkau,” ujar Gus Syafak pada Rabu (30/9/2026).

Usul Skema Pelibatan Pengurus Daerah

Secara teknis, Gus Syafak mengusulkan agar usulan nama anggota AHWA ditandatangani atau disetujui oleh Rais Syuriah seluruh MWC, Rais PCNU, serta para wakil Rais PCNU.

Sementara itu, untuk penentuan calon Ketua Umum PBNU, lima nama calon yang diajukan dapat melibatkan ketua tanfidziyah MWC, ketua tanfidziyah PC, serta seluruh wakil ketua tanfidziyah PC. Dokumen persetujuan tersebut nantinya dapat diserahkan saat proses registrasi peserta muktamar.

Melalui skema ini, pelaksanaan muktamar dapat lebih fokus pada evaluasi program kerja, pembahasan keorganisasian, dan agenda keumatan, karena penjaringan kepemimpinan telah dipersiapkan sejak awal.

Transparansi Rekam Jejak: “Jangan Pilih Kucing dalam Karung”

Selain memperluas keterlibatan struktur bawah, Gus Syafak menekankan pentingnya keterbukaan rekam jejak (track record) bagi setiap calon AHWA maupun calon Ketua Umum PBNU.

“Perlu pemaparan calon AHWA dan ketua umum, riwayat atau track record-nya supaya tidak memilih kucing dalam karung,” tegasnya.

Ia berharap proses pengenalan figur dapat dilakukan jauh sebelum muktamar berlangsung, sehingga warga NU yang memiliki hak pilih memahami secara mendalam kapasitas, pengalaman, dan rekam jejak calon pemimpinnya.

Kilas Balik AHWA di Muktamar ke-35 NU

Sistem AHWA sendiri memainkan peran krusial dalam Muktamar ke-35 NU. Komisi Organisasi menyepakati penggunaan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam melalui musyawarah mufakat, di mana sembilan anggota AHWA ditetapkan lewat pemungutan suara. Dalam proses tersebut, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara dan Tgk KH Nuruzzahri Yahya mengantongi 477 suara, disusul tujuh ulama lainnya.

Forum Muktamar ke-35 juga menyepakati perluasan mekanisme AHWA dalam penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Hasilnya, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Menjaga Integritas dan Transparansi Organisasi

Bagi Gus Syafak, perluasan keterlibatan struktur NU bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan langkah krusial dalam menjaga integritas dan amanah organisasi. Menurutnya, semakin luas keterlibatan pengurus di tingkat bawah, semakin sulit pihak luar melakukan transaksi politik secara individual.

Gagasan ini membuka kembali ruang diskusi strategis mengenai desain pemilihan kepemimpinan NU ke depan—mempertemukan tradisi musyawarah ulama, partisipasi pengurus akar rumput, serta tuntutan transparansi demi melahirkan kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *